Lebak, Bantentv.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak 10 April 2025 disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Lebak.
Salah satu dampak positif dari program ini terlihat di UPTD Samsat Rangkasbitung, yang mencatat lonjakan pendapatan hingga mencapai Rp1,23 miliar hanya dalam lima hari pertama pelaksanaan.
Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan sangat tinggi. Setiap hari, antrean kendaraan tampak mengular di halaman Kantor Samsat Rangkasbitung.
Program ini memberikan keringanan administratif berupa penghapusan denda keterlambatan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Menurut Agus Kenken, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Rangkasbitung, selama lima hari pelaksanaan program pemutihan, tercatat sebanyak 182 unit kendaraan roda empat dan 548 unit kendaraan roda dua telah memanfaatkan kebijakan ini.
“Kalau ditotal, antara wajib pajak roda empat dan roda dua yang membayar di Samsat Rangkasbitung sampai hari ini mencapai Rp1.231.656.000,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat menyumbang Rp653.693.000, sedangkan roda dua sebesar Rp577.984.000. Ini menunjukkan peningkatan pendapatan sekitar 45 persen dibandingkan dengan hari-hari biasa sebelum adanya program pemutihan.
Agus Kenken juga optimistis bahwa angka ini akan terus meningkat, mengingat masa program pemutihan masih berlangsung hingga Juni 2025.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai-gerai Samsat di berbagai titik wilayah Kabupaten Lebak untuk mengikuti program ini.
Program pemutihan menjadi bukti nyata bahwa stimulus fiskal dari pemerintah daerah mampu mendorong kesadaran pajak masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, program ini tidak hanya menyukseskan peningkatan pajak, tetapi juga memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah.
Siti Anisatusshalihah