BerandaBeritaPemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi Jadi Budaya Kerja OPD

Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi Jadi Budaya Kerja OPD

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, meminta penguatan pencegahan korupsi dijalankan secara konsisten dan menjadi budaya kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencegahan korupsi harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan. Selain itu, pencegahan ini berlaku dari pimpinan hingga staf.

Arahan tersebut disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 2 Februari 2026.

“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” kata Deden.

Baca Juga: Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Peringatan Hakordia 2025

Deden menjelaskan, Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026. Surat ini terkait hasil evaluasi area pencegahan korupsi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi sepanjang 2026.

Ia menegaskan, masih terdapat sejumlah indikator yang nilainya berada di bawah angka 80.

Indikator tersebut akan menjadi fokus perbaikan agar kinerja pencegahan korupsi dapat dimaksimalkan.

Beberapa area yang menjadi perhatian meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Progres selalu ada setiap tahun, tetapi proses verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan gugatan dari masyarakat,” ujarnya.

Lima Area Prioritas Pencegahan Korupsi 2026

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK. Selain itu, rapat ini juga menjadi langkah awal penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi 2026.

Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada di peringkat ke-8 nasional.

Dari delapan area penilaian, lima area ditetapkan sebagai prioritas tindak lanjut tahun 2026.

Baca Juga: Pemprov Banten dan KPK Perluas Program Desa Antikorupsi di Empat Kabupaten

“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern, serta optimalisasi pendapatan daerah,” kata Nina.

Ia menambahkan, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten meningkat dari 71 menjadi 73, atau naik dari zona merah ke zona kuning. Namun, peningkatan masih perlu dilakukan agar mencapai zona hijau.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -