Serang,Bantentv.com- Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi APBN dan APBD.
Pj Sekda Banten, Nana Supiana mengatakan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten, saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan yang menjabarkan secara rinci pos-pos belanja yang harus dikurangi. Ada 16 item yang akan disesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, efisiensi tersebut menyasar program kegiatan yang langsung dirasakan oleh publik dan mengurangi betul kegiatan-kegiatan yang tidak terukur seperti sosialisasi, seminar, dan sebagainya.
“Kami sedang melakukan review sambil menunggu momentum perubahan anggaran. Namun, sejak awal sudah kami instruksikan agar belanja OPD mengikuti arahan presiden. Instruksi ini bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan,” katanya.
Nana menjelaskan, adapun pengesahan APBD perubahan dilakukan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih dilantik. (Hendra Hermawan/red).