Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik saat ini menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Meski demikian, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menelusuri seluruh pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan dilihat kewajarannya. Semua akan kami buka,” kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin 15 Juni 2026.
Baca Juga: Kejagung Tahan Pimpinan BGN dalam Kasus MBG, Tiga Nama Langsung Jadi Tersangka
Menurut Febrie, penyidik masih mendalami besaran mark up dan keuntungan yang diduga diterima para tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar Febrie.
Ia menegaskan pengusutan dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan gizi anak-anak Indonesia agar dapat belajar dengan baik di sekolah.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Motor Listik SPPG, Bos Motor Listrik Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Selain itu, Kejagung juga ingin memastikan program tersebut mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan pangan.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
“Nanti pasti diterapkan TPPU jika alat buktinya cukup. Aset para tersangka juga akan kami kejar,” ujar Febrie.
Baca Juga: Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan masih dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
Editor : Erina Faiha