Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang berencana menetapkan standar operasional prosedur atau SOP khusus dalam penanganan bencana.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis agar proses penanganan bencana di wilayah Kabupaten Serang dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa rencana penetapan SOP penanganan bencana merupakan hasil rapat bersama bupati dan jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penanganan bencana harus memiliki alur kerja yang jelas agar setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya saat bencana terjadi.
“Kita pengen adanya percepatan penanganan bencana, kita sudah kumpulkan OPD terkait dan Camat yang hari ini terjadi kejadian bencana,” ungkapnya pada 15 Januari 2025.
Zaldi menyampaikan bahwa SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi camat dan perangkat daerah dalam merespons setiap kejadian bencana, baik banjir, longsor, maupun bencana lainnya.
Dengan adanya SOP, camat di wilayah terdampak bencana diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengambil langkah awal penanganan.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Landa Kabupaten Serang, 20 Desa di 9 Kecamatan Terdampak
“Jadi kita buat SOP ini biar camat harus tahu dan menghubungi siapa untuk meminta bantuan. Seperti contoh warga mengungsi butuh bahan makanan larinya ke Dinsos atau jalan transportasi terputus ke PUPR,” ucapnya.
Menurut Zaldi, pola kerja seperti ini diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana di lapangan sekaligus meminimalisir dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat.
Selain aspek teknis penanganan bencana, Pemkab Serang juga menyiapkan dukungan anggaran agar respons terhadap bencana dapat dilakukan tanpa hambatan.
Zaldi menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran bantuan tidak terduga atau BTT yang dapat digunakan secara cepat ketika bencana terjadi.
“Iya kita ada anggaran dana BTT Rp.12 miliar untuk penanganan bencana agar lebih cepat,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana, pemerintah daerah telah menyiapkan skema bantuan melalui dana rumah tidak layak huni atau rutilahu.