Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar ini untuk insentif bidang keagamaan di tahun 2026. Pengalokasian itu dinilai bentuk kepedulian Bupati Lebak sekaligus stimulus di bidang keagamaan yang juga berperan dalam membangun Kabupaten Lebak.
Untuk total anggaran bidang keagamaan itu dibagi ke dalam beberapa item. Di antaranya insentif pengelola pimpinan pondok pesantren, guru madrasah diniyah, dan guru magrib mengaji.
Selain itu, terdapat juga bantuan perbaikan tempat ibadah, madrasah diniyah, fasilitasi Baznas, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan sebagainya.
Baca Juga: Pemkab Serang Alokasikan Anggaran Insentif untuk Guru Madrasah Mulai 2026
“Untuk yang ponpes atau bantuan Madrasah Diniyah prosesnya sekarang melalui SIPD. Jadi setiap bulan Januari/Februari tahun perencanaan itu harus diinput,” ujar Iyan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Lebak Iyan Fitriyana menyampaikan bahwa bupati Lebak masih fokus pada bidang keagamaan. Insentif pimpinan pondok pesantren sebanyak 1.600 orang, insentif untuk 425 guru madrasah diniyah, dan insentif untuk guru magrib mengaji sejumlah 10.481 orang.
“Walau dengan APBD yang minim dan terbatas, pemkab komitmen hadir untuk memfasilitasi dalam bidang keagamaan. Meskipun sebetulnya domainnya Pemerintah Pusat,” kata Iyan Fitriana.
Iyan berharap insentif tersebut bisa turut mendorong pembangunan manusia Kabupaten Lebak serta bisa memiliki cara pandang moderasi beragama yang ideal.
Editor : Erina Faiha