Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaPemerintah Tetapkan WFA Untuk ASN dan Swasta pada 29-31 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan WFA Untuk ASN dan Swasta pada 29-31 Desember 2025

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menetapkan tanggal 29-31 Desember 2025 untuk Work From Anywhere atau WFA untuk ASN dan Swasta.

Mengingat, waktu tersebut bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga, pemerintah perlu membuat skema agar para ASN khususnya yang bersinggungan dengan masyarakat, tidak mengganggu pelayanan untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini dalam Konferensi Pers terkait pelaksanaan Work From Anywhere di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat pada Kamis pagi 18 Desember 2025.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemprov Banten Terapkan WFA

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto telah memberi usulan penerapan skema WFA untuk ASN kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Merah Putih.

Hal itu kemudian diperjelas kembali oleh Rini terkait kesepakatan penerapan skema tersebut.

Presscon Menpan-RB, Menko Bidang Ekonomi dan Menaker soal WFA bagi ASN dan Swasta (Merdeka)
Presscon Menpan-RB, Menko Bidang Ekonomi dan Menaker soal WFA bagi ASN dan Swasta (Merdeka)

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menko) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement. Kita memberikan fleksibilitas kepada para ASN,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa pelaksanaan work from anywhere (WFA) ini juga tidak mengambil jatah cuti tahunan dan harus tetap memperhatikan sejumlah pengecualian di beberapa sektor.

Yassierli juga mengimbau perusahaan untuk tidak memperhitungkan WFA sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap melaksanakan pekerjaannya secara produktif.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -