BerandaBeritaPelanggaran ETLE di Pandeglang Meningkat Tajam, 219 Pengendara Kena Tilang Selama Januari...

Pelanggaran ETLE di Pandeglang Meningkat Tajam, 219 Pengendara Kena Tilang Selama Januari 2026

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Kesadaran tertib berlalu lintas di Kabupaten Pandeglang masih perlu ditingkatkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 219 pengendara ditindak melalui tilang elektronik selama periode 1 hingga 31 Januari 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Januari 2025 yang tercatat sebanyak 147 pelanggaran.

Baur Tilang ETLE Satlantas Polres Pandeglang, Aipda Teguh Waluyo, menjelaskan bahwa meskipun kamera ETLE merekam pelanggaran dalam jumlah yang lebih banyak, sebanyak 219 berkas pelanggaran telah resmi diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: ETLE: Begini Cara Mengetahui Kendaraan Kamu Kena Tilang atau Tidak

Adapun rincian kendaraan yang terjaring tilang ETLE selama Januari 2026 sebagai berikut:

  • Sepeda motor: 147 kendaraan
  • Minibus: 24 kendaraan
  • Mobil penumpang: 20 kendaraan
  • Mobil barang (pikap): 15 kendaraan
  • Truk kecil dan besar: 11 kendaraan
  • Bus dan kendaraan khusus: 2 kendaraan

Menurut Aipda Teguh, tren peningkatan pelanggaran ini diduga dipicu oleh persepsi keliru sebagian masyarakat yang menganggap penindakan di jalan sudah berkurang karena minimnya tilang manual.

“Sebagian pengguna jalan merasa aman-aman saja, padahal penindakan tetap dilakukan melalui tilang elektronik. Pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm serta pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Banten Jelaskan Tata Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Saat ini, Satlantas Polres Pandeglang mengoperasikan dua titik kamera ETLE statis yang berada di kawasan Alun-alun Pandeglang dan Simpang Tiga Cipacung. Ke depan, pengawasan akan diperluas dengan rencana penambahan kamera ETLE di depan Gedung Graha Pancasila.

“Rencananya, kami akan menambah titik ETLE agar pengawasan lalu lintas semakin optimal,” tambah Teguh.

Satlantas Polres Pandeglang terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI, baik pengemudi maupun penumpang. Sementara pengemudi kendaraan roda empat dilarang menggunakan ponsel saat berkendara dan wajib mengenakan sabuk pengaman.

“Penindakan ini bukan semata-mata soal tilang, tetapi demi keselamatan kita bersama di jalan raya,” tutupnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -