Kamis, Maret 20, 2025

Pelaku TPPO Asal Pontang Ditangkap Polisi

Serang, Bantentv.com – Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO asal Pontang Kabupaten Serang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang diketahui mantan calon kepala desa tersebut diamankan bersama 8 calon korbannya asal Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku berinisial NN ini diringkus polisi saat hendak mengantarkan satu orang korbannya menuju bandara untuk di kirim ke Arab Saudi. Dari kendaraan yang dikemudikan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 4 paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1,8 juta dan satu tiket pesawat.

Setelah dikembangkan pelaku yang diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desanya ini ternyata turut menampung 7 korban di kediamannya. Ketujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, 4 diantaranya anak di bawah umur dan merupakan warga Bima Nusa Tenggara Barat.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pelaku NN dibantu oleh pelaku NM yang kini tengah buron. NM ditugaskan untuk merekrut serta mengurus administrasi keberangkatan para korban.

Dari satu orang korban, kedua pelaku mendapat keuntungan Rp3 – Rp4 juta. Sejak bisnis ini digeluti pada tahun 2015 lalu, lebih dari 100 orang PMI berhasil diberangkatkan oleh pelaku dengan tujuan Arab Saudi.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, tidak ada unsur paksaan ataupun pengutan biaya, para calon korban justru diberi uang saku sebesar Rp3 juta sebelum keberangkatannya dan dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp7 juta perbulan.

“Para korban ini diberi uang saku Rp3 juta sebelum berangkat dan dijanjikan akan dapat gaji Rp7 juta tiap bulan,” ujar Kapolres Serang

“Karena janji manis inilah, mereka tergiur,” lanjut Kapolres Serang.

Dijelaskan Kapolres Serang, Dokumen para calon TKW ini seluruhnya dipastikan palsu. Paspor keberangkatannyapun telah dimanipulasi menjadi paspor wisata dengan lama kunjungan selama 6 bulan.

Pihak kepolisian hingga kini terus mengembangkan kasus jaringan sindikat perdagangan orang ini. Diduga kuat jaringan ini melibatkan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memalsukan dokumen kependudukan. Untuk pelaku NN, polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat 4 dan pasal 10 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. (jay/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga