Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa seorang tukang ojek pangkalan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku berinisial NR alias Nuryana (21) diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Dalam proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Tiarudin (40), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, menjadi sasaran begal saat sedang berada di wilayah Labuan.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa pelaku telah menyiapkan aksinya dengan matang.
Sebelum melakukan kejahatan, NR diketahui membeli sebilah pisau kater di salah satu warung yang berada di Pasar Sumur. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban di lokasi kejadian.
“Korban tidak hanya menderita luka di bagian leher, tetapi juga luka di bagian tangan dan kepala. Korban sempat melakukan perlawanan dan berduel dengan pelaku sebelum akhirnya motor dan telepon genggamnya dirampas,” terang AKBP Dhyno.

Meski mengalami luka parah akibat serangan begal tersebut, korban masih mampu menyelamatkan diri.
Tiarudin meminta pertolongan kepada warga sekitar, yang kemudian segera membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Kondisi korban pun berangsur stabil setelah mendapat perawatan.
Usai menerima laporan dari korban, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu pagi, Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sumur. NR diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
Baca Juga: Aksi Pembegalan di Serang Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Dalam proses penangkapan, pelaku kembali menunjukkan sikap melawan petugas sehingga polisi mengambil langkah tegas.
“Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” tegas Kapolres.
Kini, pelaku begal tersebut telah diamankan di Mapolres Pandeglang bersama barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Dhyno.