Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBeritaPasar Rau Kumuh, Pedagang Mengadu Ke Polisi

Pasar Rau Kumuh, Pedagang Mengadu Ke Polisi

Serang, Bantentv.com – Sejumlah pedagang Pasar Induk Rau Kota Serang yang tergabung dalam Himpunan Pasar (Himpas) mengeluhkan kondisi Pasar Induk Rau Kota Serang yang bertahun – tahun kumuh kepada polisi.

Hal itu terungkap dalam Jumat curhat yang digelar Kepolisian Daerah Banten di lantai tiga Pasar Induk Rau Kota Serang, pada Jumat pagi 01 September 2023. Sejumlah pedagang pasar induk Rau Kota Serang yang tergabung dalam HIMPAS mengeluhkan kondisi pasar induk rau yang bertahun – tahun semakin kumuh.

Pedagang mengaku sudah lima tahun kondisi pasar induk rau semrawut dan kumuh. Pedagang kaki lima dibiarkan berjualan di bahu jalan, parkir liar yang menyebabkan kemacetan, hingga infrastruktur pasar banyak yang rusak hingga membuat ketidaknyamanan bagi pengujung.

“Liat diluar itukan sisa-sisa sampah segala macem. Kemudian di dalam juga jorok, kumuh, nah kita mau itu dirapihkan, dibersihkan dan ditata,” ujar Feri salah satu pedagang di Pasar Induk Rau Kota Serang.

Pedagang juga mendesak adanya perpanjang sertifikat hak guna bangunan terhadap kios yang mereka tempati. Pedagang menuntut kepada pihak kepolisian membantu menertibkan kekumuhan Pasar Induk Rau Kota Serang, kemudian mendesak pemerintah Kota Serang bertanggung jawab menata wilayah Pasar Induk Rau Kota Serang. Untuk pengembang pasar rau dari PT Pesona Banten persada didesak memperbaiki fasilitas pasar.

Pihak PT Pesona Banten Persada melempar tanggung jawab penataan pasar kepada Pemerintah Kota Serang karena pedagang kaki lima yang berjualan diluar pagar Pasar Induk Rau Kota Serang tanggung jawab Pemerintah Kota Serang. Dampak dari tidak tegasnya Pemkot Serang menata pasar rau membuat PT Pesona Banten persada banyak kehilangan pendapatan yang akhirnya menghambat pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur Pasar Rau.

“Kalau bicara soal fasilitas sebetulnya balik lagi kepada biaya, karena sesuai dengan pedagang tadi sampaikan dan dikeluhkan itu adalah pedagang yang di luar pagar yang jelas itu bukan wewenang kami untuk mengelola. Hal ini berdampak kepada omset mereka berdampak kepada pendapatan kami yang artinya selama ini kewajiban mereka salar itu tidak terpenuhi dan tidak maksimal,” ungkap Ovie Direktur PT Pesona Banten Persada.

Diakui, pihak pengembang Pasar Rau ada sejumlah program kerja yang dalam waktu dekat dilakukan yakni proses perpanjangan hak guna bangunan kios yang akan bekerja sama dengan badan pertanahan nasional untuk pendataan dan pemeliharaan jalan di blok IJ dan K. (jaya/red).

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR