31.1 C
Serang
Kamis, November 30, 2023
BerandaBeritaOptimalkan Pembangunan, Bappeda Kabupaten Serang lakukan Perencanaan Mitigasi Banjir

Optimalkan Pembangunan, Bappeda Kabupaten Serang lakukan Perencanaan Mitigasi Banjir

Serang, Bantentv.com – Demi mewujudkan visi Kabupaten Serang yang semakin maju, sejahtera, berkeadilan dan agamis, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang senantiasa mendukung dalam perencanaan dan pembangunan di Kabupaten Serang. Kemajuan pembangunan suatu daerah tentu sangat dipengaruhi oleh perencanaan yang matang. Termasuk perencanaan penanggulangan bencana.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Prasarana Pengembangan Wilayah, Bappeda Kabupaten Serang, Imron, SIP, M.Si mengatakan perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana. Tentunya secara hirarki dan integral dengan dokumen di atasnya baik RPJMN, RPJMD provinsi maupun kabupaten, sebagai upaya rencana aksi mitigasi penanggulangan bencana. Hal ini dituangkan Bappeda Kabupaten Serang dalam dokumen FRMP (flood risk management plant) atau Rencana Induk Pengelolaan Risiko Banjir.

“FRMP merupakan dokumen yang digunakan sebagai acuan penanganan dan pengelolaan banjir di wilayah Kabupaten Serang. Penyusunan dokumen ini berdasarkan data empirik di lapangan dari stakeholder terkait dengan prinsip partisipatif serta collaborative governance, kemudian dilakukan analisa mendalam dengan mempertimbangkan fenomena banjir yang disebabkan kejadian alam maupun perbuatan manusia,” ungkap Imron.

Imron menambahkan, penanganan bencana banjir di Kabupaten Serang cukup penting, mengingat kontur wilayah Kabupaten Serang didominasi oleh daerah landai.

“Pada musim hujan dengan curah hujan yang tinggi, daerah dengan kontur yang relatif landai sangat berpotensi banjir. Banjir yang melanda Kabupaten Serang biasa terjadi di perkampungan warga dan lahan persawahan,” pungkasnya.

Untuk mengurangi kerugian akibat banjir, diperlukan upaya penanganan atau mitigasi banjir baik yang bersifat fisik (structural measures) atau non fisik (corrective measures). Mitigasi yang bersifat fisik menekankan pada pembangunan infrastruktur, sedangkan upaya non fisik lebih ditekankan pada tindakan pencegahan dan penanggulangan bencana oleh masyarakat.

https://bantentv.com/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-22-at-21.14.44.jpeg

Selain menyusun FMRP sebagai mitigasi banjir, Pemkab Serang juga membuat Peraturan Daerah Sungai. Perda ini secara umum membahas tentang peran serta pemerintah dan masyarakat pada lingkungan sungai sebagai salah satu pemenuhan komponen program FMSRB (flood management in selected river basins).

FMSRB merupakan program penanggulangan banjir terintegasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di Kabupaten Serang, FMSRB melibatkan empat OPD yakni Bappeda, PUPR, BPBD, dan Dinas Pertanian. Dalam hal ini, Bappeda Kabupaten Serang berperan sebagai koordinator yang bertugas melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan pengelolaan resiko banjir di Kabupaten Serang.

Program FMSRB telah berjalan sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan sumber dana berasal dari dana hibah luar negeri Asian Development Bank (ADB). FMSRB di Kabupaten Serang tersebar di 13 kecamatan rawan banjir yaitu Tirtayasa, Pamarayan, Carenang, Cikeusal, Kibin, Binuang, Lebak Wangi, Padarincang, Cinangka, Tanara, Kragilan, Bandung, dan Mancak. Dalam menjalankan perannya memastikan arah pembangunan sesuai dengan yang direncanakan, serta sebagai implementasi misi ke-3 Kabupaten Serang dalam peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, Bappeda Kabupaten Serang telah meraih beberapa capaian pembangunan fisik maupun non fisik.

Contoh keberhasilan pembangunan fisik atau infrastruktur di antaranya adalah pembangunan drainase, embung, penampung air hujan, lubang biopori, jalur evakuasi, jembatan evakuasi, sumur resapan, irigasi, DAM parit, dan konstruksi terasering. Adapun capaian pembangunan non fisik yaitu pembentukan kelompok masyarakat siaga bencana (KMSB) yang berfungsi untuk koordinasi dan penguatan kapasitas pengelola risiko banjir.

Dalam menjalankan tugasnya, Bappeda Kabupaten Serang telah memperhatikan unsur-unsur dampak kebencanaan yang ditimbulkan dari pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan atas-bawah dan bawah-atas. Hal ini tertuang dalam RPJMD Kabupaten Serang  Tahun 2016–2026 yaitu Perda No. 7/2021 tanggal  2 November 2021, antara pembangunan infrastruktur beserta dampak yang diakibatkan dari pembangunan harus diselaraskan. (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Komentar Pengunjung