BerandaBeritaFakta Baru di Sidang Pemerasan, Saksi Sebut Ada Rekayasa Aliran Uang

Fakta Baru di Sidang Pemerasan, Saksi Sebut Ada Rekayasa Aliran Uang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah oknum jaksa di Pengadilan Negeri Serang kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Selasa sore, 5 Mei 2026, saksi bernama Andreas menyampaikan adanya dugaan rekayasa aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak.

Di hadapan majelis hakim, Andreas mengaku mengetahui adanya skenario pembagian uang yang diduga diinisiasi oleh salah satu terdakwa.

“Saya mengetahui adanya pembagian uang yang sudah diatur sebelumnya,” ungkap Andreas dalam persidangan.

Ia juga menyebut aliran dana tersebut diduga sengaja diatur untuk menyamarkan asal-usul uang. “Aliran dana itu dibuat seolah-olah tidak terkait langsung,” lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dalam Perkara ITE

Meski demikian, Andreas mengaku tidak mengetahui secara rinci alur pembagian uang tersebut. 

Keterangan saksi tersebut menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara yang tengah berjalan.

Selain dugaan pengaturan aliran dana, persidangan juga mengungkap adanya tekanan terhadap saksi.

Andreas mengaku sempat merasa diikuti oleh pihak tak dikenal selama proses perkara berlangsung. Oleh karena itu, ia akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia juga menyebut adanya upaya penelusuran identitas dirinya hingga ke lingkungan tempat tinggal dan perusahaan. Selain itu, ia menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sidang Perdana Pemerasan

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 14 April 2026, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa secara bergantian.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Redy Zulkarnain diduga meminta uang hingga Rp2 miliar kepada pihak yang terjerat perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pihak yang diminta uang adalah Tirza Angelica dan seorang warga negara asing, Chi Hoon Lee.

Baca Juga: Kejari Cilegon Ajukan Banding Vonis 5 Terdakwa Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk mengupayakan penanganan perkara agar menguntungkan pihak tertentu.

Dalam dakwaan juga terungkap adanya pernyataan terdakwa yang menyebut perkara hukum dapat diatur melalui pemberian uang.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -