Bantentv.com – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah skema kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) satu hari setiap minggu, tepatnya setiap Jumat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan produktivitas ASN.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat,” ujar Rini dalam konferensi pers daring, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga: Wacana WFH untuk Hemat BBM, Pemkab Serang Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat Soal WFH
Rini menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN. Sistem digital akan dimanfaatkan untuk memantau kehadiran dan capaian kerja pegawai.
“Melalui sistem informasi, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif,” katanya.
Pengaturan teknis kebijakan WFH ini akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan mobilitas ASN.
Menurutnya, pemerintah akan mengalihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, hingga kegiatan seremonial ke program yang lebih produktif.
“Kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi menuju perilaku kerja yang modern dan efisien,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan 1 Hari WFH dalam Seminggu untuk Tekan Penggunaan BBM
Meski demikian, pemerintah memastikan sektor pelayanan publik tetap berjalan normal. Instansi yang bersifat strategis tetap bekerja langsung di kantor atau lapangan.
Kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.