BerandaBeritaNadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Mei 2026.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, dikutip dari Disway.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dituntut Bayar Uang Pengganti

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti dengan jumlah yang sangat besar. Jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.

Jaksa menyebutkan, apabila Nadiem Makarim tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Kejagung, Bela Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa dikutip dari Disway.

Selain itu, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Proyek Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim disebut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Proyek pengadaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari beberapa komponen.

Jaksa menjelaskan, angka kerugian terbesar berasal dari kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.

Selain itu, terdapat pula pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat pendidikan dalam skala besar pada masa pandemi.

Tiga Terdakwa Lain Ikut Disidang

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Ketiganya didakwa terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -