BerandaBeritaNadiem Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Sang Istri Tulis Pesan...

Nadiem Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Sang Istri Tulis Pesan Menyentuh

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim, membagikan pesan menyentuh usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat suaminya.

Nadiem diketahui langsung menjalani operasi setelah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Momen tersebut dibagikan Franka melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, terlihat Franka setia mendampingi Nadiem yang tengah menjalani perawatan.

Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka dalam caption unggahannya, dikutip Kamis.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Franka mengaku tidak ingin banyak berbicara mengenai tuntutan yang dibacakan jaksa kepada Nadiem.

Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri.

Franka juga menyampaikan doa dan harapannya di tengah situasi yang dihadapi keluarganya saat ini.

Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya.

Unggahan tersebut sontak mendapat perhatian publik dan dukungan dari banyak warganet.

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim, mendampingi sang suami di Rumah Sakit (Foto: Instagram/ frankamakarim)
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim, mendampingi sang suami di Rumah Sakit (Foto: Instagram/ frankamakarim)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata JPU Roy Riadi dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya pidana badan dan denda, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5.681.066.728.758.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp809.596.125.000 yang disebut sebagai penempatan uang pribadi serta peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat sebagai menteri.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -