Cilegon, Bantentv.com – Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga memastikan operasional kendaraan truk sumbu tiga di jalur mudik menuju pelabuhan dibatasi selama masa angkutan Lebaran 2026.
Pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalur tol maupun arteri.
“Pembatasan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut SKB dari Kementerian Perhubungan tentang pembatasan operasional truk angkutan barang di jalur mudik,” kata AKBP Martua, Senin 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional truk sumbu tiga angkutan barang, termasuk angkutan tambang dan galian. Pembatasan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Selain itu, pembatasan juga berlaku hingga 29 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Catat! Pembatasan Truk Berlaku 13–29 Maret Saat Mudik Lebaran
“Mulai tanggal 13 Maret 2026 akan dilakukan pembatasan terhadap operasional angkutan barang. Khususnya untuk mengangkut barang galian, barang tambang, serta material yang berkaitan dengan bahan bangunan,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pembatasan operasional truk sumbu tiga diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama jalur mudik. Di antaranya adalah Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, serta Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan serta menjaga kelancaran arus kendaraan pemudik yang akan menuju pelabuhan penyeberangan.
“Pembatasan ini bertujuan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak terjadi kemacetan. Terutama bagi kendaraan pemudik yang akan menuju pelabuhan,” jelasnya.
Baca Juga: Hadapi Arus Mudik, Polres Cilegon Bakal Batasi Operasional Truk
Martua menegaskan, pengaturan lalu lintas tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran penyeberangan selama puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Kami ingin memastikan kendaraan pemudik yang menuju pelabuhan penyeberangan dapat berjalan lancar dan aman tanpa terganggu kepadatan kendaraan angkutan barang,” pungkasnya.
[…] Mulai 13 Maret 2026, Truk Sumbu Tiga Dibatasi di Jalur Mudik Cilegon Menuju Pelabuhan […]