BerandaBeritaIni Daftar Truk yang Tetap Boleh Melintas Saat Pembatasan Lebaran 2026 di...

Ini Daftar Truk yang Tetap Boleh Melintas Saat Pembatasan Lebaran 2026 di Cilegon

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Pembatasan operasional truk sumbu tiga selama masa angkutan Lebaran 2026 di wilayah Cilegon tidak berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau sembako.

Selain itu, bahan bakar minyak (BBM), pupuk, serta bantuan bencana tidak termasuk dalam pembatasan.

“Untuk angkutan kebutuhan pokok, BBM, pupuk, dan bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas karena sifatnya mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Kapolres.

Berita Terkait: Mulai 13 Maret 2026, Truk Sumbu Tiga Dibatasi di Jalur Mudik Cilegon Menuju Pelabuhan

Meski terdapat pengecualian, Polres Cilegon menegaskan akan menerapkan sanksi hukum bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan.

“Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegas Martua.

Pembatasan operasional truk sumbu tiga sendiri mulai berlaku pada 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis menuju pelabuhan penyeberangan.

Kapolres menyebutkan, pembatasan operasional truk sumbu tiga diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama jalur mudik, di antaranya Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, serta Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan mencegah kemacetan di jalur menuju pelabuhan selama periode Lebaran 2026.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -