Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali mengungkap modus baru calo kerja, di mana korban dijanjikan diterima bekerja di sebuah perusahaan ternama, namun ujung-ujungnya justru ditipu hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Dua pria berinisial MAS (28) dan AS (49) diamankan aparat setelah diduga menipu seorang wanita pencari kerja dengan menjanjikan pekerjaan di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di dua lokasi berbeda, rumah MAS di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan kediaman AS di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban bernama Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Laporan tersebut masuk pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Korban ditawari pekerjaan di perusahaan pengolahan unggas. Tiga hari kemudian, pelaku meminta uang muka sebesar Rp600 ribu,” ujar AKBP Condro Minggu 18 Mei 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap Gembong Curanmor, Ini Akhir Tragisnya!
Tak hanya sampai di situ, korban yang sudah mengikuti wawancara kemudian kembali diminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk memperlancar proses perekrutan. Setelah itu, korban dinyatakan diterima bekerja.
Namun, ironisnya, sehari setelah resmi bekerja, korban justru diberhentikan secara sepihak. Sebelum itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3,1 juta dengan berbagai dalih.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,9 juta,” kata kapolres.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam modus penipuan serupa. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja yang meminta sejumlah uang di awal proses perekrutan.
Editor: AF Setiawan