BerandaBeritaMenteri ATR Serahkan 13 Sertifikat Tanah Wakaf di Banten

Menteri ATR Serahkan 13 Sertifikat Tanah Wakaf di Banten

Saluran WhatsApp

Sernag, Bantentv.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dilindungi negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Catat Penerbitan 1,2 Juta Sertipikat

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu negara hadir memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Nusron Wahid.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempercepat proses sertifikasi aset umat.

Ribuan Tanah Rumah Ibadah di Banten Belum Bersertifikat

Data menunjukkan jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten mencapai 24.910 bidang tanah.

Namun hingga kini baru sekitar 9.148 bidang atau 36,72 persen yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih banyak aset umat yang belum memiliki kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan sertifikasi agar pembangunan rumah ibadah berjalan seiring dengan perlindungan status tanahnya.

“Proses pembangunan masjid, musala, dan rumah ibadah terus berjalan. Sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron.

Pemerintah Gandeng Ormas Islam

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN juga mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi.

Mulai dari jajaran BPN, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf.

“MoU yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh tanah wakaf di Banten dapat tersertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan kerja sama serupa juga akan dilakukan dengan organisasi keagamaan lainnya.

Baca Juga: BPN Banten Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Warga Kalanganyar

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam dan Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah.

Dengan percepatan sertifikasi ini, pemerintah berharap tanah wakaf di Banten dapat lebih terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -