Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaBeritaMendikdasmen: Wisuda Sekolah Diperbolehkan, Asal Tidak Memberatkan

Mendikdasmen: Wisuda Sekolah Diperbolehkan, Asal Tidak Memberatkan

Bantentv.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan tanggapan atas polemik pelarangan wisuda sekolah yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda tetap diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Pernyataan ini ia sampaikan usai membuka acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 29 April 2025, sebagaimana dilansir dari detik.com.

“Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan,” kata Mu’ti.

Baca juga: Mendikdasmen Majukan Libur Lebaran Sekolah Mulai 21 Maret 2025

Mu’ti menekankan bahwa kebijakan mengenai pelaksanaan wisuda sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing sekolah. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan wisuda dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban.

“Karena itu maka menurut saya, sudahlah itu dikembalikan saja kepada masing-masing sekolah. Yang penting, jangan memberatkan, jangan dipaksakan, dan jangan berlebih-lebihan,” tambahnya.

Wisuda sebagai Momen Syukur dan Silaturahmi

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan bentuk ungkapan kegembiraan atas keberhasilan siswa menyelesaikan pendidikan. Selain itu, wisuda juga bisa menjadi ajang silaturahmi antara orang tua dan pihak sekolah.

“Sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah. Karena bisa jadi orang itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda,” ungkapnya.

Pelarangan Wisuda di Beberapa Daerah

Meski demikian, tidak semua daerah mengizinkan pelaksanaan wisuda. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di wilayahnya. Menurut Dedi, pelaksanaan wisuda berpotensi menambah beban finansial orang tua, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Larangan ini menjadi perbincangan luas setelah video dialog antara Dedi Mulyadi dan seorang remaja SMA mengenai kebijakan tersebut viral di media sosial.

Di Provinsi Banten sendiri, larangan serupa diberlakukan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024, yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT