Serang, Bantentv.com – Kasus dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 yang menyeret mantan pejabat di BPBD Banten resmi dilaporkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Selasa siang, 20 Februari 2024.
Kuasa Hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah dilakukan kroscek ternyata fiktif.
Panri menjelaskan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten A-A yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu.
“Atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, kami selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa yang dilakukan oleh salah satu pejabat BPBD Provinsi Banten ke Mapolda Banten. Karena BPBD Banten melakukan projek yang mana projek itu terkait pengadaan laptop sebanyak 750 unit, namun baru 50 unit yang dikirimkan,”ujar Panri.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum yang lainnya, Charles Situmorang menjelaskan awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axioo, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop, untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop.
Charles menjelaskan dari informasi itu PT Implementasi Teknologi Indonesia menghubungi pihak ketiga dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu A-A dan didampingi oleh perwakilan dari Axioo. Pihak perusahaan langsung mengirimkan barang tersebut ke gudang BPBD Banten dan diterima oleh terlapor A-A sebanyak 50 unit laptop. Saat pihaknya meminta pencairan tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek tersebut fiktif.
Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.
“Awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axioo, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop, untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop,”jelas Charles.
Diketahui sebelumnya, Kepala BKD Banten Nana Supiana menyatakan proses pemecatan A-A sebagai Aparatur Sipil Negara, telah disetujui Badan Kepegawaian Nasional. (jaya/red)