Bantentv.com – Seorang mahasiswa magang di Malang menguras uang nasabah hingga puluhan juta saat ia magang di salah satu bank. Ia nekat mencuri uang nasabah demi memenuhi gaya hidup dan membeli kosmetik.
Akibat ulah mahasiswi tersebut bernama Fitri Silma Anjani ia dikeluarkan oleh kampus tempat kuliahnya.
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Bulelan, Provinsi Bali itu menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 Malang (PN Malang).
Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu perempuan berusia 22 tahun itu berstatus sebagai mahasiswa semester akhir yang sedang magang di salah satu Bank di Kota Malang, Jawa Timur.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan menukar ATM milik korban dengan kartu lain. Lalu, terdakwa memakai kartu ATM korban untuk menguras uang korban hingga total Rp52 juta lebih.
Saat itu, korban berinisial NL tersebut sedang mengganti kartu ATM dengan versi terbaru. Saat pembuatan kartu baru itu, terdakwa mengamati tangan korban. Setelah prosesnya selesai, terdakwa menyuruh korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun, secara diam-diam terdakwa mencatat nomer pun dari ATM baru milik korban. Setelah korban melakukan transaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Lalu, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Pengacara guntur mengatakan, terdakwa sudah melakukan transaksi selama 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023. Terdakwa menggunakan uang korban untuk memenuhi gaya hidupnya seperti untuk membeli kosmetik dan keperluan lainnya.
Sedangkan korban baru menyadari uangnya berkurang saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.
Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, korban tidak pernah merasa bertransaksi apapun. Lalu, korban pun mengadu kepada pihak bank, dan dari hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya ini mengarah pada terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia dituntut berdasarkan dakwaan berdasarkan pasal 362 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nurul/red)