Serang, Bantentv.com- Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang mengkhawatirkan, karena jumlah kasus tinggi. Berdasarkan data sementara Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang kasus kekerasan sudah di angka lebih dari 50 kasus sepanjang tahun 2026.
Dengan banyakya jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak diberikan hukuman yang maksimal.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual dan juga sebagai langkah konkret untuk melindungi generasi penerus di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, DP2KBP3A Pandeglang Fokus Perkuat Ketahanan Keluarga
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini telah menangani puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan melakukan pendampingan terhadap korban termasuk pemberian bantuan hukum.
Menurutnya, jumlah kasus terhadap anak yang ditangani saat ini meningkat. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak boleh ada upaya mediasi atau perdamaian di luar jalur hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pihaknya juga meminta agar pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman maksimal sebagai efek jera.
“Saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku kekerasan seksual agar dapat dihukum berat biar mendapatkan efek jera,” ungkap Kuratu Akyun, Sabtu 16 Mei 2026.
Disampaikan Kuratu Akyun, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah ditangani setidaknya 80 persen sudah tertangani, walaupun ada beberapa kasus hasil vonis ada yang bebas dan itu sangat mengecewakan.
“Saya berharap kedepan tidak ada kata mediasi, semua pelaku harus dihukum setimpal agar dapat efek jera, mengingat kasus kekerasan seksual itu dapat merusak mental anak,” pungkasnya.