BerandaBeritaLanggar Jam Operasional, Truk Tambang dan Parkir Liar Ditertibkan Satlantas Polres Serang...

Langgar Jam Operasional, Truk Tambang dan Parkir Liar Ditertibkan Satlantas Polres Serang di Cemplang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satlantas Polres Serang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang tambang dan parkir liar di wilayah Cemplang, Kabupaten Serang, Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan galian.

Kasatlantas Polres Serang, Muhammad Hafizh, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar seluruh jajaran menegakkan aturan sesuai Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dengan melarang seluruh kendaraan angkutan barang tambang maupun galian melintas pada jam-jam larangan,” ujar Hafizh.

Baca Juga: Warganya Terlibat, Kades Cemplang Minta Maaf Atas Insiden Pengeroyokan di PT GRS

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Serang mengaktifkan kembali pos terpadu pengawasan kendaraan angkutan tambang guna memperketat pengawasan di jalur yang kerap dilintasi kendaraan tambang dari wilayah Lebak menuju Kabupaten Serang.

Penertiban dilakukan bersama unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polsek setempat, serta petugas kendaraan sumbu tiga.

Petugas memberikan teguran kepada sopir truk yang melanggar aturan jam operasional maupun kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Lebak Cek Jalur dan Petakan Titik Rawan Macet

Menurut Hafizh, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, petugas akan mengambil tindakan tegas berupa penilangan.

Ia juga menyebutkan, selama periode November 2025 hingga April 2026, Polda Banten bersama Polres jajaran telah menindak 346 kendaraan melalui tilang ETLE dan memberikan 2.713 teguran tertulis kepada pelanggar jam operasional angkutan tambang dan galian.

Selain penindakan di lapangan, penanganan angkutan tambang juga dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari pendataan usaha tambang hingga pengawasan kelayakan kendaraan.

Polres Serang mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang untuk mematuhi aturan operasional kendaraan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -