Serang, Bantentv.com – Pihak kuasa hukum Kepala Desa Curuggoong korban suntik mati mantri, masih menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Umum Daerah Banten untuk memastikan kandungan cairan yang disuntikan tersangka Suhendi kedalam tubuh korban.
Ditemui usai mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota, tim kuasa hukum Kepala Desa Curuggoong, masih menunggu hasil autopsi, karena hasil autopsi membutuhkan waktu empat belas hari kerja.
Sementara itu, Kedatangan pihak kuasa hukum ke rumah sakit dan kepolisian untuk memastikan kandungan cairan yang disuntikan tersangka kepada korban hingga kliennya meregang nyawa sebagai fakta pembuktian untuk kuasa hukum memastikan penyebab tewasnya korban, dimana nanti hasil autopsi tersebut untuk menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah mengatakan cairan obat yang sudah diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka berupa sidiadryl belum bisa meyakinkan pihaknya. Apalagi sampai disebut sebagai obat penenang oleh Wakapolresta Serang Kota saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
“Cairan ini pernah disebut berupa sidiadryl, kita belum mempercayai itu, apalagi kalau disebut sebagai obat penenang,” ujar tim kuasa hukum Kepala Desa Curuggoong Salamunasir, Eli Nursamsiah.
Dari keterangan pihak penyidik, tim kuasa hukum korban menerangkan selain hasil autopsi juga perlu dilakukan pemeriksaan toksikologi di Mabes Polri yang membutuhkan waktu lebih dari empat belas hari kerja.
Pemeriksaan toksikologi untuk memastikan kandungan cairan yang disuntikan tersangka mantri Suhendi kepada Kepala Desa Curuggoong Salamunasir hingga meregang nyawa.(jaya/red)