BerandaBeritaKomite SMAN 1 Kota Serang Klarifikasi Kasus Pemukulan, Bukan Pengeroyokan

Komite SMAN 1 Kota Serang Klarifikasi Kasus Pemukulan, Bukan Pengeroyokan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, Muhammad Arif Kirdiat, meluruskan isu yang beredar luas terkait kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan, peristiwa yang ramai disebut sebagai pengeroyokan sebenarnya hanya melibatkan satu pelaku.

“Kejadian itu bukan pengeroyokan, tapi pemukulan. Dalam video yang beredar pun terlihat jelas hanya ada satu orang yang melakukan,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis itu kemudian dikonsultasikan kepada seorang alumni yang juga berprofesi sebagai dokter.

Dari situ, jalur Restorative Justice (RJ) dipilih karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

Arif menegaskan, upaya mediasi sudah dilakukan sejak awal. Pertemuan di sekolah hingga di rumah Dewan Pembina, H. Embay Mulya Syarif, telah digelar.

Baca Juga: Upacara di SMAN 1 Serang, Wakapolda Singgung Narkoba hingga Balap Liar

Namun, pihak korban beserta orang tuanya tidak menghadiri undangan mediasi sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan.

“Komite dan alumni tidak memihak siapa pun. Kami mengembalikan semuanya pada jalur hukum. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan oleh polisi, korban dan saksi tidak pernah bertemu,” tambahnya.

Arif juga memastikan, terduga pelaku pemukulan bukan siswa aktif maupun alumni resmi SMAN 1 Kota Serang.

“Pelaku itu bukan alumni SMAN 1 ataupun siswa aktif. Ia hadir karena merasa terpanggil untuk membantu melatih tim baris berbaris yang mewakili Provinsi Banten. Dari informasi yang kami peroleh, pelatihnya juga berasal dari sekolah lain,” jelasnya.

Kronologi Versi Komite

Arif turut menyinggung kronologi yang ramai di media sosial. Berdasarkan kesaksian sejumlah siswa, korban meninggalkan latihan lebih awal dengan menggeber motor berknalpot bising.

Padahal, sekolah memiliki aturan, siswa di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor, baik untuk sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler.

“Selain itu, modifikasi motor yang melanggar aturan lalu lintas sudah lama dilarang di sekolah,” tegasnya.

Insiden itu bermula dari teguran seorang anggota TNI yang tinggal di sekitar stadion. Teguran tersebut kemudian diteruskan oleh siswa lain kepada korban.

“Dalam video terlihat adanya dialog sebelum pemukulan. Jadi bukan pengeroyokan, tapi pemukulan oleh satu orang. Saat itu juga korban melapor ke polisi dan divisum,” ungkapnya.

Arif menegaskan bahwa pihak sekolah, alumni, dan komite akan terus mengawal kasus ini agar tuntas dengan jalan musyawarah.

“Kami mengutuk keras tindakan pemukulan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, pendekatan musyawarah dan jalur Restorative Justice menjadi prioritas,” pungkasnya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -