31.1 C
Serang
Kamis, November 30, 2023
BerandaBeritaKewenangan UKW, Ada Di Dewan Pers Atau BNSP

Kewenangan UKW, Ada Di Dewan Pers Atau BNSP

Jakarta, Bantentv.com- Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mengukur kompetensi wartawan perlu beberapa ketentuan dan contoh perangkat uji agar Standar Kompetensi ini mudah diterapkan dan terukur. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Hendrayana.

Menurutnya, mengacu kepada UU Pers Tahun 1999, wartawan adalah sebagai profesi, bukan pekerja. Karena masih ada sebagian yang menilai wartawan adalah pekerja, padahal yang benar itu adalah wartawan itu adalah seorang profesi.

“Kita harus bisa bedakan, mana pekerja dan mana profesi, seperti saya membedakan bahwa advokat itu dilindungi oleh UU Advokat, dan wartawan pun di lindungi oleh hukum UU Pers Tahun 1999, sebagai gambaran contoh advokat itu pastinya dilindungi oleh UU Advokat, jangan sampai ketika mengikuti standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada pasal 15, dengan membuat aturan agar lebih meningkatakan profesinalisme wartawan agar lebih kompeten, dan sudah disepakati serta konstituen, disitu jelas bahwa sumber hukumnya adalah UU Pers,” ucapnya.

Setiap profesi memiliki ujian, contoh seperti Advokat ujiannya adalah PKPA (Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat), dan sudah jelas profesi wartawanpun harus bisa ikut ujian yaitu dengan cara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga pers yang diakui oleh dewan pers.

Terkait kewenangan yang diatur oleh UU Pers, sudah jelas ketentuannya, kewenangan yang diatur oleh UU dewan pers posisinya lebih tinggi menyakut dasar hukumnya, dan jangan sampai ada yang melakukan ketentuan hukum di luar koridor yang berlaku.

“Tidak bisa dipisahkan antara Dewan Pers dan BNSP, terkait kewenangan dan legulatornya harus sesuai dengan standar kompetensi serta sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” tegasnya.

UKW bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, mengembangkan pengetahuan, membentuk skil, hingga membangun jaringan dengan narasumber, serta melindungi kepentingan hukum teman – teman wartawan.

Sebagai lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi wartawan agar apa yang menjadi hak wartawan terpenuhi. UKW ini juga bukan sekedar kompetensi, akan tetapi untuk menambah wawasan, sehingga menjadi wartawan yang profesional,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi Gerbang Kepri Kiki menjelaskan, Dualisme Dewan Pers dan BNSP membuat kita harus menilai, dimana kita akan menempatkan posisi, namun dirinya harus ikut acuan ketentuan yang berlaku, harus sesuai dengan aturan dewan pers.

“Acuannya saya menilai dan memilih serta mempercayai dewan pers, kenapa harus melihat kiri dan kanan, sudah jelas dan sudah pasti kita percayai saja ke dewan pers,” ujarnya.

Sementara itu ditegaskan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, hanya Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan. Lembaga lain tidak bisa melakukan sertifikasi pada insan pers.

Sikap ini sekaligus menjawab kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Usman menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, di Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini. (red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Komentar Pengunjung