Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBeritaKewenangan UKW, Ada Di Dewan Pers Atau BNSP

Kewenangan UKW, Ada Di Dewan Pers Atau BNSP

Jakarta, Bantentv.com- Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mengukur kompetensi wartawan perlu beberapa ketentuan dan contoh perangkat uji agar Standar Kompetensi ini mudah diterapkan dan terukur. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Hendrayana.

Menurutnya, mengacu kepada UU Pers Tahun 1999, wartawan adalah sebagai profesi, bukan pekerja. Karena masih ada sebagian yang menilai wartawan adalah pekerja, padahal yang benar itu adalah wartawan itu adalah seorang profesi.

“Kita harus bisa bedakan, mana pekerja dan mana profesi, seperti saya membedakan bahwa advokat itu dilindungi oleh UU Advokat, dan wartawan pun di lindungi oleh hukum UU Pers Tahun 1999, sebagai gambaran contoh advokat itu pastinya dilindungi oleh UU Advokat, jangan sampai ketika mengikuti standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada pasal 15, dengan membuat aturan agar lebih meningkatakan profesinalisme wartawan agar lebih kompeten, dan sudah disepakati serta konstituen, disitu jelas bahwa sumber hukumnya adalah UU Pers,” ucapnya.

Setiap profesi memiliki ujian, contoh seperti Advokat ujiannya adalah PKPA (Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat), dan sudah jelas profesi wartawanpun harus bisa ikut ujian yaitu dengan cara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga pers yang diakui oleh dewan pers.

Terkait kewenangan yang diatur oleh UU Pers, sudah jelas ketentuannya, kewenangan yang diatur oleh UU dewan pers posisinya lebih tinggi menyakut dasar hukumnya, dan jangan sampai ada yang melakukan ketentuan hukum di luar koridor yang berlaku.

“Tidak bisa dipisahkan antara Dewan Pers dan BNSP, terkait kewenangan dan legulatornya harus sesuai dengan standar kompetensi serta sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” tegasnya.

UKW bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, mengembangkan pengetahuan, membentuk skil, hingga membangun jaringan dengan narasumber, serta melindungi kepentingan hukum teman – teman wartawan.

“Sebagai lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi wartawan agar apa yang menjadi hak wartawan terpenuhi. UKW ini juga bukan sekedar kompetensi, akan tetapi untuk menambah wawasan, sehingga menjadi wartawan yang profesional,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi Gerbang Kepri Kiki menjelaskan, Dualisme Dewan Pers dan BNSP membuat kita harus menilai, dimana kita akan menempatkan posisi, namun dirinya harus ikut acuan ketentuan yang berlaku, harus sesuai dengan aturan dewan pers.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR