Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan legal, guna menjamin keselamatan serta perlindungan hukum saat bekerja di negara penempatan. Hal itu menyikapi banyaknya minat masyarakat yang ingin kerja ke luar negeri tinggi.
Wakil Bupati Serang Najib Hamas mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal, Prosedur legal penting agar setiap pekerja migran asal Kabupaten Serang terlindungi secara hukum, memperoleh haknya dan terhindar dari risiko yang tidak aman di negara tujuan.
Baca Juga: Satu Tahun Zakiyah–Najib, 555 PJU Baru Terpasang di 20 Kecamatan Kabupaten Serang
Saat ini peluang kerja di luar negeri cukup baik, seperti Jepang, banyak warga yang sudah menjadi PMI di negara tersebut. Untuk itu yang ingin bekerja di luar harus mempunyai skill dan menempuh jalur resmi.
“Saya minta bagi masyarakat yang ingin kerja keluar negeri harus pakai jalur, agar terlindungi secara hukum dan memperoleh hak nya jika terjadi masalah di sana,” ungkapnya Senin, 8 Juni 2026.
Najib Menambahkan, pihaknya meminta masyarakat pun diimbau untuk memastikan legalitas agen pemberangkatan sebelum bekerja ke luar negeri.
Calon pekerja migran juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan kredibilitas dan izin resmi instansi terkait, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Ia saya minta masyarakat untuk tidak tergiur dengan gaji tinggi dan pastikan agen pemberangkatannya jelas dan resmi supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha