Bantentv.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menyampaikan bahwa kendaraan roda empat akan diarahkan ke Pelabuhan Indah Kiat jika area parkir di dermaga Pelabuhan Merak sudah penuh. Langkah ini diambil untuk menghindari antrean panjang pemudik.
“Jika area parkir di dermaga Pelabuhan Merak hampir penuh, kendaraan pribadi roda empat akan segera diarahkan untuk parkir di Pelabuhan Indah Kiat,” ujar Menhub dalam keterangannya setelah melakukan pengecekan di Pelabuhan Indah Kiat dan Merak, Banten, pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025.
Menurut Dudy, Pelabuhan Indah Kiat merupakan salah satu area yang disiapkan untuk menjadi penyangga atau buffer zone bagi arus mudik dari Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak.
Baca juga: Mudik Gratis 2025: Kemenhub Buka Pendaftaran Mulai Besok, Jangan Ketinggalan!
“Pelabuhan Indah Kiat akan digunakan untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak, sehingga tidak ada antrian panjang yang mengular,” jelasnya.
Pada puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 27-29 Maret 2025, diperkirakan lebih dari 30.000 kendaraan kecil akan memadati Pelabuhan Merak.
“Karena itu, Kemenhub menyiapkan area parkir tambahan di Pelabuhan Indah Kiat untuk mengantisipasi potensi kepadatan yang mungkin terjadi,” tambah Dudy.
Dijelaskan oleh Menhub, Pelabuhan Merak memiliki tujuh dermaga dengan kapasitas parkir untuk 6.026 kendaraan kecil.
Kapasitas kendaraan yang dapat dimuat ke dalam kapal mencapai 25.067 kendaraan kecil per hari dalam kondisi sangat padat.
Dengan demikian, total kapasitas Pelabuhan Merak dapat menampung hingga 31.093 kendaraan kecil setiap harinya.
Sementara itu, Pelabuhan Indah Kiat memiliki luas tampungan mencapai 93.426 m² yang terbagi atas tiga titik.
Jika kapasitas ini dikonversikan ke dalam kendaraan kecil, pelabuhan ini dapat menampung sekitar 2.072 kendaraan golongan I.
“Sejak tahun lalu, sudah ada akses integrasi antara Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat. Dengan akses ini, diharapkan proses pengalihan parkir kendaraan dapat berjalan dengan lancar,” tambah Menhub.
Selain Pelabuhan Indah Kiat, beberapa kawasan lain juga disiapkan sebagai buffer zone, antara lain Rest Area KM 13, KM 43, dan KM 68 di ruas tol menuju Merak, serta area Ciwandan, BBJ Bojonegara, dan Indah Kiat di jalan arteri.