Serang, Bantentv.com – Jurnalis BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, didampingi LBH Pers resmi melaporkan dugaan kekerasan dan ancaman ke Polda Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.
Insiden kekerasan dialami Rasyid saat meliput inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Serang, Kamis, 21 Agustus 2025.
Rasyid menjadi satu dari delapan korban kekerasan. Faktanya, pelaku diduga aparat Brimob, keamanan perusahaan, ormas, serta sejumlah karyawan.
Laporan Rasyid tercatat dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Ia menilai pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2-3) UU Pers, serta Pasal 335 KUHP.
UU Pers mengatur hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. KUHPidana mengatur 1 tahun penjara, denda Rp4,5 juta.
Selanjutnya, pengacara LBH Pers, Wildanu Syahril Guntur, menyebut kekerasan ini melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.
“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan laporan. Ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur, Kamis, 28 Agustus 2025.
Di sisi lain, Guntur menyebut tujuh jurnalis korban turut mendampingi laporan. Bukti lengkap telah dilampirkan kepada penyidik.
Menurutnya, insiden di Serang tidak boleh terulang. Nyatanya, peristiwa itu jelas menghambat kemerdekaan pers.
“Kami berharap laporan ini menjamin iklim kemerdekaan pers. Jurnalis harus bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menilai laporan ini penting agar UU Pers benar-benar diterapkan aparat.
“Kekerasan jurnalis ancaman serius bagi hukum dan demokrasi. Bukan sekadar serangan individu, tapi juga hak publik,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Iqbal menegaskan negara tak boleh membiarkan kasus ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal. Ia juga mengajak publik dan organisasi sipil mengawal kasus agar tidak berhenti di tengah jalan.
Editor: Erina Faiha Qotrunnada