Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dua tersangka, Nofri warga Lampung dan Nanang warga Serang, memperoleh penghentian penuntutan setelah memenuhi seluruh syarat RJ, Selasa, 4 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa kedua kasus diproses Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses dan disetujui untuk dihentikan setelah melalui tahapan asesmen dan mediasi antara pelaku dan korban.
“Untuk Nofri ini perkara pencurian motor (Pasal 362 KUHP), sedangkan Nanang terkait penadahan (Pasal 480 KUHP),” ujar Punia saat ditemui di Kantor Kejari Serang.
Ia menjelaskan, dalam kasus Nanang, tersangka membeli sebuah telepon genggam dari seseorang tanpa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
“Dia membeli HP dari temannya yang ternyata hasil dari tindak pidana 365 atau penjambretan. Karena tidak cermat, dia kemudian disangka melanggar Pasal 480,” katanya.
Sementara itu, tersangka Nofri terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor. Beruntung, kata Punia, korban dari kedua kasus tersebut telah memberikan pengampunan penuh kepada para pelaku.
“Kalau dari Nanang, korban sudah memaafkan dengan sebenar-benarnya. Begitu juga dengan korban dari Nofri, bahkan motornya sudah kembali dan mereka saling memaafkan,” jelasnya.
Baca Juga: KUHP Baru Dinilai Jadi Solusi Atasi Overload Lapas dan Rutan
Menurut Punia, proses RJ terhadap kedua tersangka dimulai setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan.
“Kita punya dua rumah RJ, satu di Cipocok dan satu lagi di Kabupaten Serang. Setelah tahap dua, kami komunikasikan ke rumah RJ. Prosesnya berjalan sekitar dua minggu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, baru hari ini dilakukan ekspose bersama,” ujarnya.
Punia menegaskan bahwa pelaksanaan RJ ini dilakukan sesuai ketentuan, yakni terhadap perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
“Syaratnya terpenuhi semua, sehingga pimpinan berpendapat perkara tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” ucapnya.
Selain pembebasan, kedua tersangka juga akan mendapatkan program pembinaan sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Di sini mereka akan diberikan kegiatan sosial. Salah satunya membersihkan musala di lingkungan sekolah. Selain itu, Nanang akan dibina di bagian teknik otomotif sesuai keterampilannya,” tutur Punia.
Hingga kini, Kejari Serang telah menyelesaikan sekitar sepuluh perkara serupa melalui RJ, membuktikan efektivitas metode ini dalam penyelesaian kasus ringan sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.