Selasa, April 29, 2025

Kawasan Tertib Lalu Lintas Bakal Diterapkan di Jalur Protokol Kota Serang

Serang, Bantentv.com – Petugas gabungan Satlantas Polresta Serang Kota dengan Dishub Kota Serang melakukan uji coba proyek pembangunan kota tertib lalu lintas di jalur protokol yang dimulai dari Jalan Soedirman Simpang Ciceri sampai Jalan Ahmad Yani Pos Ramayana, Rabu pagi 31 Agustus 2022.

Uji coba dilakukan salah satunya dengan menertibkan parkir liar dan memberikan sosialisasi kepada para pengendara. Diketahui masih banyak ditemukan pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Dalam kesempatan itu petugas mencoba memberikan sosialisasi dengan menjelaskan rencana menerapkan kawasan tertib lalu lintas serta meminta pengendara memindahkan mobilnya.

Uji coba ini dilakukan dalam rangka rencana penerapan kawasan tertib lalu lintas yang saat ini tengah dipersiapkan dan menunggu surat keputusan Walikota Serang maupun Gubernur Banten. Pihak kepolisian Satlantas Polresta Serang Kota melakukan uji coba di setiap titik yang akan menjadi kawasan tertib lalu lintas.

“Kawasan tertib lalu lintas akan segera diterapkan di jalur protokol kota Serang. Saat ini tengah dipersiapkan dan tengah menunggu keputusan Walikota Serang dan Gubernur Banten,” ujar Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno.

“Saat ini petugas gabungan forum lintas juga tengah membahas terkait sanksi apa saja yang akan diberikan kepada pelanggar,” lanjut Kompol Tri Wilarno.

Sementara itu, Dishub Kota Serang memastikan saat ini pemerintah Kota Serang akan mendorong ke pemerintah provinsi mengingat kewenangan jalan protokol milik Provinsi Banten. Pemerintah Kota Serang juga akan segera mengeluarkan surat keputusan Walikota terkait kebijakan seperti parkir liar dan larangan pedagang berjualan di atas trotoar. (jay/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga