BerandaBeritaKasus Korupsi PDAM Lebak, Mantan Dirut Oya Masri Jadi Tersangka

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Mantan Dirut Oya Masri Jadi Tersangka

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menetapkan Direktur Utama PDAM Lebak, Oya Masri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp15 miliar.

Tak hanya sendiri, pada kasus ini terdapat dua tersangka lainnya, yakni mantan Dewan Pengawas, Ade Nurhikmat, serta seorang rekanan penyedia jasa perbaikan pompa.

“Iya hasil pemeriksaan kita hari ini, tiga tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan mulai hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, di Kantor Kejari, Rabu, 10 September 2025.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, di Kantor Kejari, Rabu, 10 September 2025 (Bantentv.com/ Nano)
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, di Kantor Kejari, Rabu, 10 September 2025 (Bantentv.com/ Nano)

Ia menambahkan, dalam penyidikan perkara ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: PDAM Cilegon Mandiri Akan Ciptakan Air Minum Kemasan

Dirinya menjelaskan, penyertaan modal sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk perbaikan 15 pompa senilai Rp2 miliar dinilai tidak wajar, sebab anggaran sebesar itu seharusnya sudah cukup untuk membeli pompa baru.

“Berdasarkan hasil, kerugian sekira 2 miliar dan kita masih ingin melakukan pengembangan baik itu dugaan yang lain atau kerugian negaranya,” ucap Puguh.

Pemeriksaan juga menyoroti kegiatan Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), di mana ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -