Serang, Bantentv.com – Kakak sulung seorang asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan meninggal dunia meminta pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku pembunuhan.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga korban seiring berkembangnya dugaan bahwa kematian ART tersebut tidak wajar dan mengarah pada tindak pidana.
Kakak sulung korban, Mulyanah, menyampaikan bahwa keluarga menduga kuat mantan suami korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian ART tersebut.
Dugaan itu muncul setelah keluarga mencermati riwayat hubungan korban dengan mantan suaminya, termasuk kondisi pribadi terduga pelaku dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut keluarga, mantan suami korban berinisial S diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga mengalami tekanan psikologis setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.
“Kami dari pihak keluarga menduga kuat pelakunya adalah mantan suaminya. Selama ini dia tidak bekerja dan kondisinya seperti stres setelah orang tuanya meninggal,” ujar Mulyanah.
Selain itu, Mulyanah mengungkapkan bahwa jarak antara rumah korban dengan tempat tinggal mantan suaminya terbilang dekat, yakni sekitar dua hingga tiga kilometer.
Baca Juga: ART Bernama Eni Tewas dengan 29 Luka, Tinggalkan Dua Anak
Fakta tersebut memperkuat dugaan keluarga terhadap keterlibatan S dalam peristiwa yang menewaskan ART tersebut.
Korban diketahui merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara dan selama hidupnya bekerja sebagai ART. Almarhumah dikenal sebagai pribadi yang baik, ramah, dan mudah bergaul dengan lingkungan sekitar.
Hal tersebut tercermin dari banyaknya warga yang datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Untuk sementara waktu, dua anak korban akan diasuh oleh kakak korban. Keluarga berupaya memastikan anak-anak tersebut tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak di tengah situasi duka yang sedang mereka alami.
Pihak keluarga juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami meminta polisi segera menangkap pelaku dan menghukumnya seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.