Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial YG (40) dan DY (37). Kedua pelaku merupakan kakak beradik asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Keduanya kompak berbisnis barang haram tersebut. Hingga akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 114 gram.
Di hadapan polisi, kakak beradik asal Kabupaten Serang ini mengakui perbuatannya telah menjalankan bisnis haram ini sudah setahun lebih.
Sementara Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan pihaknya menangkap terduga dua pengedar sabu setelah memperoleh informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kontrakan.
Selain itu Kapolres Serang menjelaskan adapun kedua pengedar sabu berasal dari Kabupaten Serang dan salah seorang dari pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas di kontrakan,” ujar Kapolres Serang, Senin 27 februari 2023.
“Satu diantara pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama,” tambah AKBP Yudha Satria.
Selain menangkap terduga pengedar sabu, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 114 gram. Selain itu polisi juga masih memburu rekannya yang masih buron. Polisi menjerat kedua pengedar sabu dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(riki/red)