BerandaBeritaKado HUT ke-152, Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB

Kado HUT ke-152, Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan yang sebelumnya mencapai 2 persen per bulan.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menjelaskan pembebasan denda administratif tersebut berlaku mulai 1 April hingga 1 Juli 2026.

“Kita memberikan pembebasan denda PBB terhitung 1 April sampai 1 Juli 2026. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Bagi yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya, denda 2 persen per bulan dihapus,” ujar Ramadani, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Jadi Pembina Upacara HUT ke-152 Pandeglang, Bupati Dewi Ajak Semua Pihak Bangun Daerah

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.

Meski memberikan keringanan, Pemkab Pandeglang tetap menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

Bapenda Pandeglang juga telah menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai pengacara negara. Wajib pajak, khususnya perusahaan besar yang sulit ditagih, dapat dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Parade HUT Pandeglang ke-152 Meriah, Bupati Beri Penghargaan untuk OPD Terbaik

Ramadani menyebut kerja sama antara Bapenda dan Kejaksaan telah berjalan selama tiga tahun terakhir dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Saat ini, Bapenda juga tengah melakukan validasi piutang pajak bersamaan dengan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.

Untuk menjamin keamanan dan transparansi pembayaran, masyarakat diimbau melakukan pembayaran melalui layanan perbankan maupun platform digital (e-commerce) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kami menyarankan masyarakat tidak menitipkan pembayaran kepada petugas desa atau kelurahan agar data pembayaran dapat tercatat secara real-time,” tegasnya.

Ramadani menambahkan, rendahnya realisasi pajak selama ini salah satunya dipengaruhi tingkat kesadaran masyarakat. Karena itu, warga diharapkan memanfaatkan kemudahan pembayaran yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -