Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan energi listrik dan bahan bakar minyak pada instansi Pemprov Banten.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Banten Andra Soni terkait penghematan energi.
Baca Juga: Gubernur Banten Instruksikan ASN Banten Hemat Energi
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, M. Ali Hanafiah, mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan tersebut pihaknya telah melakukan penghematan listrik, di antaranya mematikan lampu maupun AC di ruangan yang sudah tidak ada aktivitas kerja.
“Kami menindaklanjuti instruksi Gubernur dengan melakukan penghematan energi listrik, seperti mematikan lampu dan AC di ruangan yang sudah tidak digunakan untuk aktivitas kerja,” ujar M. Ali Hanafiah.
Selain itu, Biro Umum juga melakukan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas.
Editor : Erina Faiha