Lebak, Bantentv.com – Terkait pengunduran diri bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai Nasdem Kabupaten Lebak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tidak bisa memproses pengunduran diri tersebut. Hal ini dikarenakan mundurnya Bacaleg menjadi kewenangan dari partai politik.
KPU Kabupaten Lebak sendiri hingga saat ini masih melakukan tahapan verifikasi adminstrasi berkas persyaratan Bacaleg. Proses verivikasi dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni hari ini.
Menurut Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengungkapkan adanya pengunduran diri dari salah satu Bacaleg dari Partai Nasdem tidak akan menghambat proses verifikasi.
“KPU sudah siap dalam menjalankan data-data melalui silon, jadi mundurnya salah satu Bacaleg tidak akan mempengaruhi tahap verivikasi ini karena hasilnya nanti akan disampaikan ke parpol jika ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPU Lebak masih terus melakukan tahapan-tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh masing-masing partai politik ke KPU Lebak.(nano/red)