Rabu, September 11, 2024
BerandaBeritaJadi Kewenangan Partai, KPU Lebak Tidak Bisa Proses Pengunduran Diri Bacaleg

Jadi Kewenangan Partai, KPU Lebak Tidak Bisa Proses Pengunduran Diri Bacaleg

Lebak, Bantentv.com –  Terkait pengunduran diri bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai Nasdem Kabupaten Lebak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tidak bisa memproses pengunduran diri tersebut. Hal ini dikarenakan mundurnya Bacaleg  menjadi kewenangan dari partai politik.

KPU Kabupaten Lebak sendiri hingga saat ini masih melakukan tahapan  verifikasi adminstrasi berkas persyaratan Bacaleg. Proses verivikasi dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni hari ini.

Menurut Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengungkapkan adanya pengunduran diri dari salah satu Bacaleg dari Partai Nasdem tidak akan menghambat proses verifikasi.

“KPU sudah siap dalam menjalankan  data-data melalui silon, jadi mundurnya salah satu Bacaleg tidak akan mempengaruhi tahap verivikasi ini karena hasilnya nanti akan disampaikan ke parpol jika ada  yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPU Lebak masih terus melakukan tahapan-tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh masing-masing partai politik ke KPU Lebak.(nano/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR