Bantentv.com – Pemerintah Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk di sekolah sebagai upaya menekan kasus perundungan.
Sebagaimana yang dimuat dalam Channel News Asia (CNA), Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee menyebut, tujuan diberlakukannya hal ini, agar pelaku perundungan di sekolah mendapat efek jera dengan memberikan hukuman fisik sebagai “jalan terakhir” untuk memberantas perilaku buruk berdasarkan pedoman pendidikan baru yang telah disetujui.
“Sekolah hanya menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin ketika semua pilihan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” kata Menteri Pendidikan Desmond Lee, yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Perketat Pengawasan Sekolah untuk Cegah Perundungan
Ia menegaskan, hukuman tersebut tidak diberikan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari rangkaian tindakan disiplin dan pendekatan restoratif.
“Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan secara terpisah tetapi selalu sebagai bagian dari serangkaian tindakan restoratif dan disiplin,” tegasnya.
Lee juga menyebut, ada hukuman berat lain sebelum hukuman cambuk, seperti skorsing.
Adapun pendekatan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan, sebelum diberlakukannya hukum cambuk, anak-anak dan remaja membuat pilihan yang lebih baik, sehingga dibalik hukuman, ada batas yang jelas ditegakkan, ada konsekuensi yang tegas dan bermakna yang diterapkan.
Baca Juga: Marak Perundungan, Komisi V DPRD Banten Dorong Perda Sekolah Ramah Anak
Lee meyakini hukuman tersebut akan berdampak positif pada pengurangan perundungan dan memungkinkan komunitas sekolah untuk turut merasa aman belajar dalam lingkungan yang tertib.
Perlu digarisbawahi, hukuman ini hanya akan berlaku bagi siswa laki-laki. Aturan juga sudah dikaji sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang melarang hukuman cambuk terhadap perempuan.
“Ini tidak berarti bahwa anak perempuan yang melakukan perundungan kurang bersalah,” kata Lee.
“Tujuannya adalah untuk membantu siswa yang terdampak mendapatkan kembali kepercayaan diri mereka dan memulihkan rasa aman dan kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Banten Gaspol Perda Sekolah Ramah Anak: Tekan Bullying dan Lindungi Generasi Masa Depan
Sementara itu, hal sama juga dimuat laman Australia 9 News. Berdasarkan aturan, siswa dapat menghadapi antara satu hingga tiga cambukan.
“Hukuman cambuk harus disetujui oleh kepala sekolah dan hanya diberikan oleh guru yang berwenang,” isi laman tersebut.
“Sekolah akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk akan membantu siswa belajar dari kesalahannya dan memahami beratnya apa yang telah dilakukannya,” jelasnya.
Baca Juga: Seorang Siswi SLTP di Kota Serang Jadi Korban Perundungan
Setelah hukuman cambuk diberikan, sekolah juga akan memantau kesejahteraan dan perkembangan siswa termasuk memberi konseling.
Rencana hukuman cambuk untuk pelaku perundungan menjadi perdebatan di parlemen pada hari ini. Para anggota DPR mempertanyakan bagaimana hukuman tersebut diterapkan terkait kasus perundungan di sekolah.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan setempat mengumumkan pedoman lebih ketat terhadap pelanggaran serius yang dilakukan siswa termasuk perundungan pada bulan lalu.
Menurut pedoman tersebut, para pelanggar bisa menghadapi hukuman cambuk sebanyak satu hingga tiga kali.
Editor : Erina Faiha