BerandaBeritaHingga April 2026 32 Pekerja di Kota Serang Kena PHK, Sektor Ritel...

Hingga April 2026 32 Pekerja di Kota Serang Kena PHK, Sektor Ritel Mendominasi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Serang memantau dinamika ketenagakerjaan diwilayah Kota Serang. Berdasarkan data Disnakertrans Kota Sernag hingga April 2026, tercatat sebanyak 32 orang pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

​Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi menilai angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lain.

Poppy mengatakan pihaknya telah melakukan langkah proaktif berupa mediasi terhadap seluruh kasus yang dilaporkan.

​”Sampai dengan data bulan April 2026 itu hanya 32 orang. Itu pun sudah kami mediasi sebelumnya. Ada yang selesai (sepakat), ada juga yang lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Itu tidak masalah, tapi semuanya alhamdulillah bisa kita mediasi,” ujar Poppy, usai menghadiri peringatan hari buruh internasional tingkat Kota Serang, Minggu 3 Mei 2026.

Baca Juga: May Day 2026: Andra Soni Sebut Calo Kerja Kejahatan, Siap Disikat

​Poppy menambahkan pekerja yang terkena PHK dari berbagai latar belakang perusahaan di Kota Serang. Namun, sektor ritel menjadi penyumbang angka terbesar.

​”Bermacam-macam, mulai dari ritel hingga sektor pendidikan. Bahkan ada dosen dari salah satu universitas yang juga kami mediasi,” tambahnya.

​Penyebabnya beragam, dari penilaian kinerja individu hingga langkah efisiensi yang diambil oleh perusahaan.

Kendati demikian, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kota Serang memberikan jaminan bahwa hak-hak normatif pekerja harus terpenuhi.

​”Kami menjamin bahwa apa yang menjadi hak-hak pekerja itu bisa terpenuhi walaupun mereka di PHK. Kami akan mendengarkan alasan (dari perusahaan dan juga dari sisi buruh dalam proses mediasi tersebut,” tegas Poppy.

Siapkan Pendampingan untuk Korban PHK

Pihak Disnakertrans Kota Serang menyiapkan program pendampingan bagi para korban PHK agar bisa kembali produktif.

Seperti ​Fasilitasi Pelatihan, memberikan keterampilan baru bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. ​Klaim Hak Jaminan Sosial membantu koordinasi dengan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Puluhan Pekerja di Cilegon Terkena PHK

​”Lebih penting selanjutnya, kita akan memfasilitasi buruh yang di PHK dengan memberikan pelatihan. Kami juga akan menyambungkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-hak yang selama ini telah mereka bayarkan,” katanya.

​Poppy berharap ke depannya tidak terjadi PHK massal secara masif di Kota Serang dan iklim investasi tetap stabil sehingga mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -