Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Pesona Banten Persada secara resmi sepakat mengakhiri kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Kesepakatan ini menjadi langkah awal pengambilalihan pengelolaan pasar oleh Pemkot Serang mulai 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut evaluasi kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin di Setda Kota Serang, Senin, 29 Desember 2025.
Nanang menegaskan, pengakhiran kontrak dilakukan atas dasar itikad baik kedua belah pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada intinya PT Pesona Banten Persada memiliki itikad baik untuk mengakhiri kerja sama bersama Pemkot Serang. Namun proses pengakhiran tetap harus merujuk pada aturan hukum,” ujar Nanang.
Baca Juga: Farhan Azis Minta Pemkot Serang Urus Nasib Kerjasama Pengelolaan Rau
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Wali Kota Serang Budi Rustandi yang menargetkan Pasar Induk Rau dikelola langsung oleh pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi pasar terhadap perekonomian kota.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan, rapat tersebut secara khusus membahas mekanisme pengakhiran kesepakatan kerja sama yang telah berjalan.
“Setelah ada kesepakatan bersama, Pemkot Serang akan melayangkan surat resmi berdasarkan berita acara yang sebelumnya telah ditandatangani kedua pihak,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, Pemkot Serang akan melakukan audit sebagai bagian dari proses serah terima pengelolaan.
Selanjutnya, pengelolaan Pasar Induk Rau akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang.
Wahyu menyebutkan, meski kontrak awal pengelolaan seharusnya berakhir pada 2029, kesepakatan pengakhiran lebih awal diambil demi penataan menyeluruh, tidak hanya pada aspek manajemen, tetapi juga kawasan serta sarana prasarana pasar.
“Kesepakatan pengakhiran ini merupakan produk hukum. Kedua pihak sepakat saling menjaga hak dan kewajiban yang akan dituangkan secara resmi,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Serang dan Pengelola Sepakat Akhiri Kerja Sama Pasar Rau
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari saran pendampingan Kejaksaan Negeri Serang, guna memastikan proses pengakhiran kontrak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan berakhirnya kerja sama ini, Pemkot Serang menargetkan Pasar Induk Rau dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada penguatan ekonomi daerah serta kenyamanan pedagang dan masyarakat.