Pandeglang, Bantentv.com – Dukun cabul di Pandeglang, Banten tega menyetubuhi gadis berusia 21 tahun sebanyak puluhan kali hingga dipaksa meminum pil KB agar tidak hamil.
R (30) berprofesi sebagai oknum dukun di Kabupaten Pandeglang diringkus anggota Satreskrim Polres Pandeglang. R ditangkap lantaran telah mencabuli gadis berusia 21 tahun dengan iming-iming uang gaib.
Kasus pencabulan terungkap setelah keluarga S yang merupakan korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 17 Februari 2023. Usai menerima laporan tersebut selang sehari kemudian anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung menangkap R di kediamannya di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku telah menyetubuhi korban sejak Maret 2022 hingga Februari 2023. Dengan cara menyekap korban di rumahnya, bahkan S dipaksa meminum pil KB oleh pelaku. Adanya ancaman dari pelaku membuat korban tidak berani untuk melarikan diri dari rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan modus pelaku dengan cara menjanjikan kesembuhan terhadap paman korban serta akan memberikan uang gaib kepada korban jika mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
“Modusnya pelaku mengimingi-imingi kesembuhan keluarganya dan bisa menggandakan uang. Akhirnya korban berhasil kabur dari sekapan R,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Pelaku untuk sementara dijerat pasal 6 Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(rangga/red)