Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaDPRD Banten Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DPRD Banten Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Serang, Bantentv.com – DPRD Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Banten agar membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni selambat-lambatnya h – 7 lebaran. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra.

Menurutnya, dirinya selaku anggota legislatif mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa para pekerja di Banten mendapatkan THR yang telah jadi hak mereka.

Dede mengatakan, berdasarkan pantauan di daerah pemilihannya di Kota Cilegon selama 4 tahun terakhir ini THR telah disalurkan secara tertib oleh pihak perusahaan.

Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa di Banten masih banyak perusahaan, khususnya perusahaan kecil dan menengah yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan regulasi yang ada memang pelaku usaha atau perusahaan harus membayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya. Syukur-syukur sih dibayarin dua minggu, tiga minggu sebelum hari raya agar masyarakat dan para pekerja bisa leluasa mem pos-pos kan pengeluarannya,” ujar Dede.

Dede mendorong, kepada Disnakertrans Provinsi Banten untuk memonitor pemberian THR dengan membuka posko pengaduan. (hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR