BerandaBeritaDitreskrimus Polda Banten Ungkap Perdagangan Ilegal Cyanida

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Perdagangan Ilegal Cyanida

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin Jl. Raya Cipanas Kabupaten Lebak.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt membenarkan, anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan Cyanida tanpa izin.

“Benar bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Senin 10 Maret 2025,” kata Reza.

Dalam kesempatan yang tersebut Reza menerangkapan kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut.

“Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol  F 8682 AT warna Hitam,  yang membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya,” ucap Reza.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kab lebak.

“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.000 lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum,” ujar Reza.

Ia juga menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamanakan 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan. Berdasarkan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025.

Adapun Motif Tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Di kesempatan yang berbeda, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah kab lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas ilegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.

Muhammad Imron
Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -