Serang, Bantentv.com – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI memastikan perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak berizin. Guna menghindari terjadinya kecelakaan kembali di lokasi kecelakaan odong-odong maut itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian langsung gerak cepat memasang palang pintu kereta api di lokasi tersebut.
Direktur Keselematan (Dirkes) Perkeretaapian Kemenhub RI, Edi Nursalam, mendatangi langsung ke lokasi kejadian, Rabu siang 27 Juli 2022. Kedatangannya ini guna mengecek kondisi di area lokasi kecelakaan maut odong-odong pada Selasa kemarin yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang alami luka-luka. Kedatangan Dirkes ini ditemani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Silebu.
Dalam kunjungannya Dirkes meminta langsung kepada Dishub Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Sibelu segera membangun palang pintu sementara dengan memanggil tukang las dan langsung mengukur untuk memasang palang pintu sementara.
Edi juga meminta Pemerintah Desa untuk menugaskan warga sekitar untuk menjaga palang pintu agar tidak ada kejadian serupa.
“Dishub Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa harus segera bangun palang pintu sementara, dan warga harus bertugas menjaga palang pintu,” ujar Edi
Sementara itu, pantauan di lokasi sejumlah petugas Dishub Kabupaten Serang bersama warga menunggu jalur perlintas kereta api tanpa palang pintu.
Pihak Dirkes juga meminta Dishub Kabupaten Serang segera mengajukan bantuan kepada Kementerian maupun Provinsi untuk segera memasang rambu-rambu dan memasang palang pintu.
“Pemkab Serang harus segera mengajukan bantuan ke Kementrian dan Provinsi agar dipasang rambu-rambu di rel kereta api,” ungkap Edi
Sementara Plt Kepala Dishub Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengaku perencanaan anggaran untuk palang pintu sudah dilakukan sejak 2018 lalu namun karena terkendala pandemi covid-19 sehingga pemasangan palang pintu kereta api tidak dapat terealisasi.
“Sebenarnya pengajuan palang pintu sudah dilakukan sejak tahun 2018, tapi karena terhalang pandemi jadi belum terealisasi,” ujar Tarkul Wasyit.
Dijelaskan Tarkul, di Kabupaten Serang Banten sendiri ada enam titik perlintasan tidak resmi tanpa palang pintu. Namun pihak Dishub Kabupaten Serang dengan adanya desakan ini akan segera mengajukan permohonan bantuan kepada Provinsi maupun Kementerian. (jaya/red)