BerandaBeritaDisnaker Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) setempat mengimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.

Pemberian THR juga tidak boleh dicicil, jika ini terjadi pekerja bisa melaporkan ke posko pengaduan.

Pasalnya Disnakertrans Pandeglang telah membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh pada perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Pembukaan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, bahwa posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) ini bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran hak mereka.

Baca juga : THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair Mulai Hari Ini

Menurutnya, posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 wib.

“Kami sesuai dengan surat edaran menteri, posko ini dijadwalkan buka mulai 17 hingga 27 Maret 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan, kami siap menindaklanjuti,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir.

Pihaknya juga memastikan setiap pekerja wajib mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan,” katanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang itu menyebut, posko pengaduan THR dibuka untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak membayar THR, kami akan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Kami ingin memastikan THR benar-benar terealisasi sesuai laporan yang masuk,” tegasnya.

Ia melanjutkan, jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan di Pandeglang yang tidak mengindahkan surat edaran menteri terkait pembayaran THR, kami akan meneruskannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau perusahaan untuk segera mencairkan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. Namun ia mengaku, hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan atau pencicilan pembayaran THR.

“Sejauh ini tidak ada pengaduan terkait THR dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan sengketa ketenagakerjaan,” ucapnya.

Diketahui, sesuai dengan aturan THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu tersebut atau mendapat pembayaran tidak penuh, mereka bisa langsung melapor ke posko pengaduan.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -