Cilegon, Bantentv.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan kebijakan WFH atau work from home selama satu hari dalam sepekan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung penghematan energi nasional melalui penerapan pola kerja yang lebih efisien.
Penerapan WFH tersebut bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Disnaker menilai bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH secara penuh, sehingga kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang oleh setiap manajemen perusahaan.
Baca Juga: WFH Bukan Libur, ASN Pemkot Cilegon yang Kedapatan Travelling Bakal Disanksi
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa sektor tertentu tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa tanpa penerapan WFH.
Sektor pelayanan publik, transportasi, kesehatan, energi, infrastruktur, hingga logistik menjadi bidang yang tidak memungkinkan menjalankan WFH karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Karena memang pelayanan publik ini kan shut down-nya gabisa seminggu sekali atau sehari sekali ya. Untuk efisiensi, masing-masing manajemen perusahaan silakan mempertimbangkan atau merundingkan kepada pekerjanya,” ujar Faruk.
Faruk menambahkan, selain penerapan WFH, perusahaan juga diharapkan mulai memanfaatkan teknologi yang lebih hemat energi.
Di sisi lain, Disnaker menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur. Oleh karena itu, perusahaan diminta tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk tidak melakukan pemotongan gaji maupun hak normatif lainnya dengan alasan penerapan WFH.