BerandaBeritaDirut LPDP Beri Ultimatum: Alumni yang Mangkir Kewajiban, Namanya Bakal Dipajang di...

Dirut LPDP Beri Ultimatum: Alumni yang Mangkir Kewajiban, Namanya Bakal Dipajang di Website

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan para alumni terhadap kewajiban pengabdian di Indonesia.

Peringatan ini diberikan mengingat dana yang dikelola LPDP bersumber dari uang publik, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa lembaga tengah mempertimbangkan langkah tegas berupa publikasi nama-nama alumni yang bermasalah di situs resmi LPDP.

Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

“Awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” ujar Sudarto pada Rabu malam, 25 Februari 2026, dikutip dari Detik.

Evaluasi dan Penindakan Alumni

Langkah ini muncul saat LPDP tengah memproses puluhan alumni yang diduga mangkir dari kewajiban pengabdian.

Berdasarkan data per 31 Januari 2026, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Dari penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, 44 orang masuk daftar penindakan.

Dari jumlah tersebut, delapan alumni telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Sedangkan 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Langgar Kewajiban Pengabdian, Puluhan Awardee LPDP Kena Sanksi

Sudarto menekankan bahwa tidak semua alumni yang berada di luar negeri tergolong pelanggar.

Tercatat 307 alumni berada di luar negeri dengan izin magang atau studi lanjut. Selain itu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, termasuk di lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, ADB, dan IsDB.

LPDP menjelaskan bahwa kebijakan memberikan ruang bagi alumni untuk magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun tetap berlaku. Ketentuan ini diatur jelas dalam buku pedoman penerima beasiswa.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -