BerandaBeritaDilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkab Pandeglang Siapkan Sanksi Tegas

Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkab Pandeglang Siapkan Sanksi Tegas

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan instruksi tegas menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, sebagai upaya menjaga penggunaan aset negara tetap sesuai aturan.

“Terkait kendaraan dinas, saya imbau ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dinas saja,” ujar Iing, Rabu 18 Maret 2026.

Iing menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas pemerintahan, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tegas! Pemkab Serang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ia pun meminta para pejabat yang berencana mudik untuk menggunakan kendaraan pribadi dan mempersiapkannya jauh hari.

“Kalau untuk mudik, gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.

Selain larangan penggunaan mobil dinas, Iing juga mengingatkan pentingnya menjaga pelayanan publik selama masa libur Lebaran.

ASN yang berasal dari luar daerah diminta mempertimbangkan untuk menunda mudik demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Asep Rahmat memastikan imbauan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang tidak akan ragu memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Bupati Lebak Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

“Jika ada yang melanggar, tentu sesuai aturan yang berlaku, kami akan berikan sanksi tegas,” kata Asep.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara, terutama pada momentum Lebaran yang rawan penyalahgunaan fasilitas dinas.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -